Sengketa lahan dan pabrik di Kota Tanjung Pinang diduga keras oknum pejabat notaris tidak netral

Sidang yang dibuka untuk umum yang mana sidang dipimpin oleh hakim ketua IRWAN MUNIR.,SH,MH serta pihak penggugat yang oleh kuasa hukumnya. H.Rivai Ibrahim.,SH Pihak penggugat melengkapi berkas bukti gugatan dari P2 smpai p24,Pihak tergugat juga ikut menunjukkan bukti tambahan

Pihak penggugat menampilkn 3 orang Saksi yaitu Hang bun,Felix,dan B Tapip
 
B Tapip Saksi Penggugat memberi keterangan bahwa tidak melihat ada transaksi jual beli yang berada di jln rawa sari tj.pinang. namun Saksi mengetahui
 bahwa pihak penggugat menjual pabrik Kepada Haiseng.
Saksi Tapip selebihnya tidak mengetahui kelanjutan tentang penjualan beli pabrik tsb kepada hakim ketua.

Saksi Felix mngatakan sudah terjadi penjualan Antra pak (Arbain) kepada Haiseng dengan keseluruhan surat 10 sertifikat Ats nama pak (Arbain) dgn posisi pabrik pada saat itu sudah tidak berfungsi dithn 2020 dgn hrga ±19M dan jual-beli di lakukan di notaris (Handy Bkry antonius.)dengan pola pembyaran dicicil dr bukti transaksi dr perusahan Haiseng megagrand moneyhino total transfer 9,5M Saksi juga mengatakan Haiseng melakukan pembayaran mengunakan cek tapi tdk bisa dicairkan .saksi mngatakan sisa hutang dr (Haiseng) kepada (Arbain) total ±10M yg blm terbayarkan.setelah terjadi pembayaran ±9M sksi mengakui bahwa pabrik dikuasai oleh pihak (Haiseng) secara paksa dgn cara mengganti smua gembok dipabrik.
Barang² inventory yang ad dipabrik sebagian dijual oleh pihak Haiseng tanpa sepengetahuan pihak (Arbain) Saksi Felix mengatakan pernah melihat bukti transksi dari kedua belah pihak.
Hakim anggota menanyakan Saksi Tapip kembali tentang proses transaksi yg terjadi Saksi mngatakan tdk tau Saksi Tapip selalu bungkam saat ditanya hakim ketua.

Pertanyaan utk saksi ke3 Hangbun mngatakan bahwa pabrik (Arbain) ini sudah lama beroperasi saksi mengatakan bahwa iya bergabung ke perusahaan ( Arbain ) di th 1992 smpai th 2003.pabrik dijual pd th 2019.saksi mngatakn bahwa pak (Arbain )sudah menyerahkn 10 sertifikat kepada notaris.
Hangbun juga memberikan penjabaran dan kesaksian yang sangat detail kepada hakim ketua.

Jual Beli Tanah dan Bangunan dilakukan dengan harga sebesar Rp. 18.489.000.000 (delapan belas miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta rupiah). 

Harga dibayar lunas oleh Tergugat (Pihak Kedua) kepada Penggugat (Pihak Pertama) pada saat penanda-tanganan surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat perjanjian berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah.

padahal sampai gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pembayarannya belum lunas, hal ini jelas Tergugat maupun Turut Tergugat telah melalui isi perjanjian yang tertulis maupun tidak tertulis. 

Bahwa melihat isi Perjanjian Untuk Jual Beli tersebut diatas, terkesan Turut Tergugat sudah tidak netral atau dengan kata lain Turut Tergugat 
ada keberpihakan kepada Tergugat, akibat ketidaktelitian dan tidak hati-hati dari Turut Tergugat telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat, dimana seharusnya Turut Tergugat terlebih dahulu menanyakan kepada Tergugat tentang sistem pembayarannya apakah secara tunai? atau secara angsuran? namun hal ini sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Turut Tergugat bahkan Turut Tergugat sama sekali tidak pernah meminta untuk melihat fisik dari pembayaran atas pembelian tanah bangunan milik Penggugat.

Tergugat meminta kepada hakim ketua untuk menampilkan dua orang Saksi dan dikabulkan oleh hakim ketua diagenda sidang selanjutnya pada tgl 18/12/2024

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait