Bos PT PHI diperiksa Tim Penyidik Kapolres atas kebakaran lahan HGU
PELALAWAN - Tim penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pelalawan memeriksa bos atau pimpinan PT PT Permata Hijau Indonesia (PHI), Bicar Siregar, terkait kebakaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PHI, di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Jumat (2/8/2024).
Orang nomor satu di PT PHI yang mengunakan baju batik diperiksa periksa penyidik kepolisian mulai dari jam 10.00 WIB, didamping sejumlah karyawan dan humas PT PHI hingga jam 18.00 WIB.
Setelah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di atas HGU PT PHI yang diperkirakan mencapai 100 hektar, sejak Sabtu (27/7/2024) lalu hingga Rabu (31/7/2024) baru padam, setelah tim gabungan berjibaku melakukan pemadaman, ditambah diguyur hujan lebat.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel STrk SIK membenarkan adanya pemeriksaan pimpinan PT PHI tersebut.
"Ya, pimpinan PT PHI dan karyawannya telah diperiksa untuk diminta keterangan sebagai saksi. Guna mengungkap penyebab kebakaran lahan HGU di PT PHI yang sedang dalam penyelidikan," ujar Kasat Reskrim, kemarin.
Lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kebakaran lahan di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam.
"Sejumlah saksi lain juga akan kita mintai keterangan. Untuk memastikan penyebabnya, kini masih didalami penyelidikannya, apakah sengaja dibakar atau ada penyebab lain,'' tegas AKP Kris Tofel.
Sementara lahan HGU PT PHI yang terbakar itu merupakan lahan kosong dan sebagian sudah ada ditanami kepala sawit. Setelah tahun 2015 juga pernah terjadi kebakaran di HGU PT Langgam Inti Hibrido (LIH) yang kini berganti nama PT PHI, seluas 533 hektar di Desa Gondai, Kecamatan Langgam.
Atas kejadian itu, Bos PT LIH, Frans Katihokang, dinyatakan bersalah atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari putusan hakim Mahkamah Agung (MA), usai divonis bebas oleh hakim PN Pelalawan tahun 2016 silam.
Walau telah ganti nama perusahaan dan pimpinan. Kini lahannya kembali terjadi karhutla di atas HGU PT PHI yang diperkirakan mencapai 100 hektar.
Kini Polres Pelalawan, kembali menangani kasus kebakaran lahan PT PHI yang dulunya PT LIH tersebut. Apa ada unsur kesengajaan atau kelalaian, hingga lahan HGU kembali membara menimbulkan kabut asap dan kebakaran.
Humas PT PHI Yusman Priadi, ketika ditemui usai mendampingi pemeriksaan Bosnya, tidak menampik diperiksa terkait kebakaran lahan di atas HGU PT PHI di Pangkalan Gondai.
"Tidak ada yang menghendaki terjadi kebakaran. Bahkan kita dari perusahaan telah melakukan antisipasi dan melakukan pengawasan melalui menara pengawas setiap harinya,'' ungkap Humas PT PHI, Yusman.
Namun, dikatakan Yusman, tidak ada unsur kesengajaan terjadi kebakaran. Tetap awalnya api yang terjadi di luar HGU PT PHI menjalar dan melompat masuk terpantau dari menara. Tim langsung turun untuk melakukan pemadaman.
"Jarak kebakaran cukup jauh ada sekitar 3 kilo dari batas HGU yang terjadi awal kebakaran, hingga merambah (merembet) ke dalam HGU PT PHI. Tapi saat dilakukan uapaya pemadaman, kobaran api terus membesar, karena lahan gambut dan angin kencang," ujarnya.
Kemudian tim gabungan dari pihak PT PHI sebanyak 95 orang yang dibagi dua ship, bersama-sama Polri, TNI AD, BPBD, Damkar, dan Regu Pemadam Kebakaran (RPK) perusahaan yang ada di sekitar, serta, Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, berjibaku melakukan pemadaman, sejak Sabtu lalu dan baru berhasil dipadamkan Rabu lalu.
"Kalau jumlah pasti lahan HGU kita yang terbakar belum tau. Tapi diperkirakan lebih 70 hektar. Sekarang tim RPK masih siaga. Dengan jumlah peralatan yang dikerahkan sebanyak 13 unit mesin dan dua eksavator,'' tambah Yusman mengakhiri. ***
Komentar Via Facebook :