Kepala Dinas pendidikan Provinsi Riau ditetapkan Tersangka (SPPD)
PEKANBARU - Kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai atau TFT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif pada Bulan September-Desember Tahun 2022 saat menjabat sebagai Plt. Sekwan DPRD Provinsi Riau.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan bahwa TFT ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus SPPD Fiktif Pengelolaan Anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Riau pada Bulan September-Desember Tahun 2022.
“ Modusnya, Uang kegiatan perjalanan dinas fiktif masuk ke rekening pegawai (yang namanya dipakai untuk pencairan perjalanan dinas fiktif). Di setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp.1.500.000 dan diberikan kepada nama- nama pegawai yang dicatut atau dipakai namanya sebagai upah tanda tangan. Selebihnya, uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut dengan total sebesar Rp2.856.848.140. setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut atau dipakai sehingga menjadi Rp 2.343.848.140 diterima oleh Tersangka TFT yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka bukan untuk kegiatan yang berjalan yang belum dibayarkan namun anggarannya tidak ada,” sampaikan Kasipenkum Kejati Riau dalam Press rilis. Rabu sore, (15/05/2024).
Lanjutnya, sebelum TFT ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memeriksa kurang lebih 9 (sembilan) orang saksi kemudian melakukan gelar perkara (Ekspose).
“ Dari hasil gelar perkara (Ekspose) Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau berkesimpulan adanya Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Periode September s/d Desember 2022,” katanya.
Terhadap tersangka TFT disangka melanggar Primair Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 UU RI 20 thn 2001 tentang perubahan UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ucap Bambang.
Untuk modus perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh tersangka TFT yaitu :
Tersangka TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Provinsi Riau memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode bulan September s/d Desember 2022 yang ada di Sekretariat DPRD Provinsi Riau berupa :
1.Nota Dinas,
2.Surat perintah tugas (SPT),
3.Surat perintah perjalanan dinas (SPPD),
4.Kwitansi,
5.Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D),
6.Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB),
7.Tiket transportasi,
8.Boarding Pass dan,
9.Bil Hotel.
Selanjutnya setelah semua dokumen terkumpul, Tersangka TFT selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut, dan memerintahkan Sdr. K Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sdr. MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi oleh Sdr. EN selaku Kasubag atau Koordinator Verifikasi.
Bahwa Tersangka TFT melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Permendagri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yakni mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Riau pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan total kurang lebih Rp. 2.343.848.140, sejumlah uang tersebut dipergunakan tersangka tidak untuk peruntukannya, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut merugikan keuangan negara cq. daerah.
Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi dan secara objektif ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap tersangka TFT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas 1 (satu) Pekanbaru. ***
Komentar Via Facebook :